• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 March 2020

Pandemi virus corona penyebab Covid-19 mengakibatkan berbagai aktivitas terganggu. Termasuk, pernikahan yang jauh-jauh hari sudah direncanakan.

Kalaupun tak bisa dibatalkan, di tengah wabah corona ini, memang peenikahan tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan.

Kementerian Agama mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.

Panduan menikah ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona.

Berikut panduan menikah di tengah pandemi corona.

1. Akad nikah dilaksanakan di KUA

– Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun–yang mengandung antiseptik–atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Karena Virus Corona, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji 2020

2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA

– Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

– Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

April 17, 2026

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

April 17, 2026

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.