• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Disiplin Protokol Kesehatan Kunci Sukses Penanganan Covid-19

Disiplin Protokol Kesehatan Kunci Sukses Penanganan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 5 August 2020

Oleh : Inda Marlina

Corona masih merajalela. Pemerintah berusaha keras agar penyakit ini tidak menyebar, salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan.

Namun sayangnya banyak yang masih malas memakai masker. Kita perlu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, agar sukses menangani covid-19.

Para tenaga kesehatan di Indonesia sudah berusaha keras dalam menangani pasien Corona. Mereka bahkan rela bertugas sambil memakai baju APD yang gerah, serta tidak pulang ke rumah untuk sementara. Karena takut akan menulari keluarganya di rumah. Pemerintah juga menggratiskan biaya pengobatan Corona melalui BPJS, agar semua pasien tertolong.

Namun sayangnya usaha keras mereka belum dihargai oleh masyarakat. Masih banyak yang tak pakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan lain.

Baca juga: Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Padahal kita tahu hal ini bisa mencegah penularan Corona. Sampai akhirnya pemerintah membuat undang-undang tentang adanya sanksi dan denda bagi pelanggar protokol, nominalnya mulai Rp 150.000.

Mengapa ada sanksi dan denda? Agar semua masyarakat menaati protokol kesehatan. Ternyata mereka lebih takut diberi hukuman agar tetap disiplin memakai masker. Padahal sebagai orang dewasa, seharusnya mereka punya kesadaran dalam melaksanakannya.

Namun sayang banyak yang meremehkan Corona dan mengabaikan protokol kesehatan.
Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden menyatakan bahwa kendala penerapan protokol kesehatan ada dari berbagai hal.

Seperti kebiasaan masyarakat dan budayanya. Kebiasaan masyarakat misalnya suka mengumpulkan orang dalam suatu acara arisan.

Mereka terbiasa berkumpul dan akhirnya mengabaikan aturan physical distancing. Hal ini membuat kita miris.
Apakah sepenting itu membuat suatu acara hanya demi kepuasan kelompok, tapi menambah resiko penularan Corona? Apalagi jika semua orang tidak memakai masker.

Padahal saat ini virus covid-19 bisa menular lewat udara. Jadi sebaiknya tahan diri saat pandemi. Jangan adakan acara walau sudah menjadi kebiasaan, daripada semua kena Corona.

Jika semua orang mengabaikan protokol kesehatan, sampai kapan pandemi ini akan berakhir? Kita ingin agar kembali hidup secara normal, tapi tidak mau disiplin dalam menaati aturan. Seharusnya semua orang saling mengingatkan jika ada yang tidak pakai masker atau lupa tidak mencuci tangan. Memang harus dibiasakan namun akhirnya jadi lifestyle terbaru.
Sebenarnya mematuhi protokol kesehatan juga tidak sesusah itu.

Masker kain juga harganya murah dan bisa dibeli di mana-mana, bahkan di pinggir jalan juga ada penjualnya. Hampir semua tempat umum juga sudah menyediakan tempat untuk cuci tangan. Jadi tinggal mengubah mindset masyarakat agar rela menaati protokol kesehatan tanpa harus diingatkan.

Jika mulai malas untuk pakai masker, ingatlah kondisi orang tanpa gejala. Mereka tidak memiliki gejala seperti demam dan sesak napas. Tahu-tahu ketika dites swab, hasilnya positif. Bisa jadi mereka lupa tidak memakai masker, atau berkontak dengan pasien melalui jabat tangan. Jangan sampai Anda jadi pasien selanjutnya dan harus dirawat 2 minggu di RS.

Protokol kesehatan berfungsi untuk mencegah penularan Corona, karena mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan? Lebiih baik pakai masker dan rajin cuci tangan, daripada ketika terlanjur sakit dan harus membayar ratusan juta rupiah di Rumah Sakit. Penyebabnya karena Anda tidak punya kartu BPJS atau asuransi swasta. Sudah jatuh tertimpa tangga.
Hargai pengorbanan para tenaga kesehatan.

Jika kita terus cuek bepergian tanpa masker lalu tanpa sengaja menularkan Corona, maka kerja mereka akan jauh lebih berat. Walau sudah ada relawan namun tetap saja Rumah Sakit dibanjiri oleh pasien Corona. Bahkan jumlah pasien covid-19 di Indonesia sudah mencapai 100.000 orang.

Masyarakat perlu diingatkan terus untuk mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker dan rajin cuci tangan. Mereka seharusnya dipantik kesadarannya untuk tertib. Jadi mau melaksanakan protokol karena menyayangi kesehatannya sendiri, bukan sekadar takut kena sanksi saat razia masker.

Penulis adalah mahasiswi Universitas Pakuan Bogor

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.