• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»FPMSI Ajak Masyarakat Melawan Paham Radikalisme dan Tolak Aksi Intoleransi Demi Persatuan dan Kemajuan Bangsa

FPMSI Ajak Masyarakat Melawan Paham Radikalisme dan Tolak Aksi Intoleransi Demi Persatuan dan Kemajuan Bangsa

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 21 April 2020

Saat Indonesia juga di landa bencana wabah Covid-19 yang dalam penanganan membutuhkan kerja keras dan kerja sama semua pihak, sangat disesalkan ancaman lain yaitu gerakan paham radikal tetap terus bergerak memanfaatkan situasi tersebut dengan berbagai dalil dan upaya terus menyebarkan paham radikalnya. Untuk itu Pemerintah diminta untuk tetap bersikap tegas terhadap ancaman serius lain, yaitu radikalisme yang tak kenal waktu dalam menyebarkan paham-paham radikalnya.

Ketua FPMSI Rusd Fikri mengatakan bahwa Alarm akan adanya gerakan radikalisme di Indonesia masih berbunyi, termasuk ketika Indonesia sedang fokus dan serius menangani persoalan lainnya seperti penyebaran wabah virus Corona yang membutuhkan kerjasama atas dasar kemanusiaan , namun tindakan intoleransi di Indonesia masih saja terjadi. Sikap intoleran tentu bisa menjadi indikator penyebaran paham radikal, hal ini berdampak pada hilangnya rasa kemanusiaan atas nama kepentingan golongan, “ungkap Rusdil.

Baca juga: Radikalisme Menjadi Ancaman Bersama Masyarakat Indonesia

Warganet dan masyarakat sudah sepatutnya menyampaikan lebih banyak narasi tentang toleransi atau kerukunan di media sosial dan sikap cinta kepada tanah air dengan membumikan konten-konten kedamaian, rasa nasionalisme dan patriotisme. Jangan sampai generasi muda penerus bangsa, terpapar paham radikal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebangsaan dan kenegaraan kita,” sambung Risdil.

“Berkaitan dengan hal tersebut, l Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) mengadakan kegiatan aksi posting atau penyebaran konten konten narasi positip di media sosial dengan mengajak kalangan warganet bersama masyarakat khususnya generasi muda agar melawan serta menolak paham radikalisme dan intoleransi di media sosial. Kegiatan yang dilaksanakan ini dilakukan dengan tujuan sebagai sarana untuk memgedukasi dan meningkatkan kesadaran para pegiat medsos (blogger,vlogger, youtuber, dan konten kreator) demi terwujudnya persatuan bangsa dan terciptanya situasi nasional yang kondusif guna mendukung suksesnya program pemerintah demi Indonesia Maju” kata Rusdil dalam pernyataan rilisnya kepada media. (21/4).

Selain penyebaran konten dunia narasi positip berupa tulisan artikel, meme kreatif dan infografis serta video, kalangan Warganet juga mendeklarasikan komitmennya Melawan paham radikalisme dan gerakan intoleransi demi kemajuan bangsa. Adapun isi dari deklarasi tersebut yaitu:

Pertama, Kami Pegiat Media Sosial siap menjaga Persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Dan Undang – Undang Dasar 1945.

Kedua, Kami Pegiat Media Sosial siap menjaga kondusivitas guna menjaga Persatuan Bangsa Demi suksesnya keberlanjutan pembangunan nasional dengan tidak menyebarkan paham Radikal dan berita Hoax, serta ujaran kebencian atas dasar SARA di lini media publik.

Ketiga, Kami Pegiat Media Sosial siap mensukseskan Program Pemerintah Melawan Gerakan Radikalisme di Indonesia dengan menyebarkan konten-konten narasi positip yang meningkatkan partisipasi dan optimisme bangsa Indonesia memajukan bangsa.

Jakarta 21 April 2020

Tertanda,
FPMSI Bersama Komunitas Warganet Jakarta.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.