• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Hukum Potong Rambut Bagi Wanita

Hukum Potong Rambut Bagi Wanita

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 September 2020

Rambut adalah mahkota perempuan. Begitulah ungkapan yang biasa kita dengar di kalangan masyarakat. Tak sedikit pula kaum perempun yang rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk merawat rambutnya. Namun Islam telah memberi keterangan yang menyebut bahwa rambut perempuan tidak boleh dipotong. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata:”Rasulullah SAW melarang wanita untuk mencukur rambutnya”. (HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486).

Baca juga: 10 Tips Membeli Rumah Bagi Keluarga Muda

Dalam riwayat lain dikatakan:

Dari Abdullah bin Umar ra , ia berkata: “Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)”. (HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’)

Jika dilarang, bolehkah perempuan memotong rambut jika dirasa telah sangat panjang sehingga merepotkan?

Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin ra berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”

Sementara itu Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ra berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” (Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206)

Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengeramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90)

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.

2. Tidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.

3. Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.

Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem

June 3, 2026

Modernisasi Infrastruktur Irigasi Melalui Pendekatan 3T Perkuat Sektor Pertanian

June 3, 2026

Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem Oleh: Kirana Citrasari Momentum Hari Lingkungan Hidup…

Modernisasi Infrastruktur Irigasi Melalui Pendekatan 3T Perkuat Sektor Pertanian

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Modernisasi Infrastruktur Irigasi Melalui Pendekatan 3T Perkuat Sektor Pertanian Oleh: Krisna Wiguna Modernisasi infrastruktur irigasi…

Papua Perkuat Fondasi Ekonomi Melalui Program Ketahanan Pangan

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Papua Perkuat Fondasi Ekonomi Melalui Program Ketahanan Pangan Oleh: Loa Murib Upaya memperkuat fondasi ekonomi…

Sinyal Kasus Megakorupsi? Alasan di Balik Penggeledahan Kilat Kantor BGN Terkuak!

By Kata IndonesiaJune 3, 20260

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026).…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.