• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Travel»Kamu Harus Perhatikan Beberapa Hal Ini Ketika Memasuki Kawasan Keraton Yogyakarta!

Kamu Harus Perhatikan Beberapa Hal Ini Ketika Memasuki Kawasan Keraton Yogyakarta!

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 12 October 2020

Laporan: Mutiaradha Syaifitri

Yogyakarta merupakan salah satu tempat wisata yang sangat terkenal di Indonesia. Keindahan peninggalan bersejarah di Yoyakarta mempunyai daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke sana.

Mengunjungi KotaYogyakarta, tidak lengkap rasanya bila belum ke Keraton Yogyakarta. Keraton yang bernama asli Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini terletak di pusat kota. Di kawasan Keraton Yogyakarta terdapat empat museum yang menyimpan berbagai koleksi bersejarah, terdiri dari Museum Lukisan, Museum Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Museum Kereta, dan Museum Batik.

Jika kamu belum pernah ke Keraton dan ingin mengunjunginya, sebaiknya perhatikan beberapa peraturan yang dibuat oleh Keraton dan harus dipatuhi wisatawan. Meski terkesan tidak biasa, peraturan ini tidak boleh diabaikan para wisatawan.

Sebenarnya pihak Keraton Yogyakarta telah menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban di lingkungan keraton. Beberapa peraturan cenderung terbilang unik, karena diangkat dari nilai-nilai kearifan budaya lokal di Keraton Yogyakarta. Kamu harus perhatikan beberapa hal berikut ini ketika memasuki kawasan Keraton Yogyakarta.

1. Harus Izin Sebelum Berfoto
Setiap pengunjung yang membawa kamera, termasuk kamera smartphone dikenakan biaya tambahan Rp. 1.000,-. Ketika kamu sudah memiliki label yang diikatkan pada kamera, kamu boleh mengambil foto sepuasnya di semua wilayah yang ada di Keraton Yogyakarta, kecuali Museum Batik. Museum ini memiliki peraturan tertulis yang melarang pengunjung berfoto. Hal ini dikarenakan banyaknya benda keramat milik kerajaan yang berada di sana.

2. Dilarang Menyentuh Benda Bersejarah
Museum Keraton Yogyakarta menyimpan berbagai koleksi benda bersejarah sejak berdirinya Kesultanan Mataram hingga akhirnya pecah menjadi Kesultanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Sama seperti museum lainnya, koleksi dilarang disentuh. Begitu pula dengan perabotan keraton. Hal ini untuk meminimalisir kerusakan pada barang yang sudah berusia tua dan rapuh di dalam Keraton Yogyakarta. Kita harus menjaga kesakralan dari koleksi benda bersejarah ini agar tahan lama sehingga bisa dinikmati sampai anak cucu kita nanti.

Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan

3. Dilarang Memakai Topi
Topi sebaiknya tidak perlu dibawa ketika kamu berkunjung ke Keraton Yogyakarta. Meski cuaca panas sekalipun, hindari memakai topi di sini, karena kamu bisa dianggap tidak menghormati penghuni keraton. Sementara itu, kamu bebas memakai kerudung ataupun peci karena kedua benda tersebut merupakan perangkat ibadah.
Jika kamu membawa topi, titipkanlah topi tersebut ke tempat penitipan barang atau masukanlah ke dalam tas.

4. Berfoto dengan Abdi Dalem Membelakangi Keraton
Terdapat satu peraturan tidak tertulis yang dilarang untuk dilakukan di lingkungan Keraton Yogyakarta, yaitu berfoto bersama dengan abdi dalem membelakangi bangunan keraton. Keraton adalah tempat tinggal Sultan beserta keluarganya, sehingga berfoto membelakangi keraton juga dianggap membelakangi raja, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sopan.

5. Dilarang Berfoto Membelakangi Abdi Dalem
Abdi dalem merupakan pegawai Keraton Yogyakarta yang dipilih secara khusus oleh Sultan dan jajaran keluarganya. Berfoto membelakangi para abdi dalem dalam kepercayaan masyarakat Jawa adalah hal yang tidak sopan, sebaiknya kamu tidak melakukan hal ini.

6. Duduk di Sembarang Tempat
Di dalam Keraton Yogyakarta, terdapat peraturan tertulis yang melarang pengunjung di area Keraton Yogyakarta untuk duduk atau melintas di tempat-tempat tertentu. Beberapa tempat memiliki kedudukan yang tinggi karena hanya Sultan dan petinggi Keraton Yogyakarta yang boleh mempati.

7. Membawa Benda Beroda
Membawa benda beroda seperti kereta bayi atau koper merupakan larangan tidak tertulis di Keraton Yogyakarta. Perlu diketahui bahwa lingkungan keraton berupa undakan tangga dan berpasir, sehingga tidak mendukung untuk membawa benda-benda beroda. Jika membawa benda tersebut untuk kepentingan, sebaiknya titipkanlah pada petugas di pintu masuk.

Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI

August 3, 2026

Cicilan Ringan Rumah Subsidi Menjadi Bantalan Nyata bagi Pekerja Informal

August 3, 2026

Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

Cicilan Ringan Rumah Subsidi Menjadi Bantalan Nyata bagi Pekerja Informal

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Cicilan Ringan Rumah Subsidi Menjadi Bantalan Nyata bagi Pekerja Informal Oleh Andini Putri Di tengah…

Tenor 40 Tahun Rumah Subsidi, Membuka Jalan Hunian Layak bagi MBR 

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Tenor 40 Tahun Rumah Subsidi, Membuka Jalan Hunian Layak bagi MBR Oleh: Zhafran Goldwin Memiliki rumah yang layak masih menjadi impian jutaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Di tengah kenaikan harga tanah dan bangunan serta meningkatnya kebutuhan hidup, kemampuan masyarakat memenuhi syarat pembiayaan perumahan masih menjadi tantangan utama. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah membuka skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun agar akses terhadap hunian layak semakin luas dengan cicilan yang lebih terjangkau. Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengambil KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan kepemilikan rumah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai kemampuan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan kebijakan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun sudah dapat diterapkan. Menurut Maruarar, implementasi kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian PKP bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga memiliki dasar yang kuat dalam pelaksanaannya. Meski demikian, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat mengambil tenor terpanjang. Maruarar menegaskan masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun hingga maksimal 40 tahun. Fleksibilitas tersebut memungkinkan masyarakat menentukan skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kondisi keuangan keluarga. Kebijakan ini berangkat dari kenyataan bahwa kendala terbesar masyarakat bukan hanya harga rumah, tetapi juga besarnya cicilan bulanan. Banyak keluarga memiliki penghasilan tetap, namun belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar yang ditetapkan perbankan. Dengan tenor yang lebih panjang, besaran angsuran menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak MBR berpeluang memperoleh pembiayaan rumah subsidi. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan perbankan mampu menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun. Hal ini dimungkinkan karena sebagian besar sumber pendanaannya berasal dari pemerintah. …

Rumah Subsidi Makin Terjangkau, Pemerintah Siapkan Tenor KPR hingga 40 Tahun

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Rumah Subsidi Makin Terjangkau, Pemerintah Siapkan Tenor KPR hingga 40 Tahun Jakarta – Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.