• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Menarik, Forum Diskusi Terbatas KMI Bersama FPMSI Kupas ” Perpindahan Ibu Kota Negara Sebagai Kejayaan Masa Depan Bangsa”

Menarik, Forum Diskusi Terbatas KMI Bersama FPMSI Kupas ” Perpindahan Ibu Kota Negara Sebagai Kejayaan Masa Depan Bangsa”

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 March 2020

Tekad Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah sampai pada tahap penyiapan payung hukum dengan diserahkannya Draf RUU dari Pemerintah kepada DPR, hal tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Kaukus Muda Indonesia (KMI) dan Forum Pegiat Media Sosial Indepneden (FPMSI)

Tidak lama lagi, tentunya DPR bersama-sama dengan pemerintah akan segera membahas dan mengesahkan RUU yang kita kenal dengan nama RUU Omnibus Law Ibu Kota Negara ini menjadi UU. Dengan begitu, maka rencana Presiden untuk memindahkan Ibu Kota Negara mempunyai legitimasi dari sisi politik dan ketatanegaraan (hukum), ujar Ketua KMI Edi Homaidi kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

“Ibu Kota Negara baru nanti bukan hanya simbol identitas bangsa. Melainkan, juga representasi kejayaan dan kemajuan bangsa,” sambung Edi.

Berdasarkan realitas itulah, kata Edi , Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru dan menyerap sebanyak- banyaknya lapangan kerja.

Senada dengan Edi, Kordinator Nasional FPMSI Hafiz Marshal berharap perpindahan ibukota negara dapat memacu pemerataan dan keadilan ekonomi di luar Jawa.

“Karena selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau di luar Jawa” kata Hafiz.

“Ibu Kota Negara yang baru akan dirancang dengan mengusung konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, tidak bergantung kepada energi fosil,” tuturnya.

Lebih lanjut Hafiz menambahkan “Kota baru ini bakal memenuhi unsur sebagai Smart City, Smart Home, Smart Governance, Smart Health, Smart Industry, Smart Security dan Smart Mobilty, inilah yang dimaksud sebagai warisan kejayaan masa depan kepada henerasi.lenerus bamgsa”.

Saat dihubungi secara terpisah, Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI), Rouf Qusyaini mengatakan, pihaknya pada hari Kamis akan menggelar FGD terbatas bertema “OMNIBUS LAW IBU KOTA NEGARA ; KEJAYAAN INDONESIA MASA DEPAN” ini di Sekretariat KMI di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat dengan menghadirkan beberapa narasumber seperti Hafiz Marshal (Kord Nas FPMSI) , Sukitman Sudjatmiko (Tenaga ahli DPR RI) , Syarifudin Budiman ( Ketua Barisan Pembaruan) dan Pakar Tata Kota.

Negara Terus Menjaga Warga, Satwa, dan Lingkungan dari Dampak Karhutla

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

Negara Terus Menjaga Warga, Satwa, dan Lingkungan dari Dampak Karhutla

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Negara Terus Menjaga Warga, Satwa, dan Lingkungan dari Dampak Karhutla Oleh: Samuel Yohanes Kebakaran hutan…

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.