• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mengutuk Aksi Kejam OPM Tembak Siswa SMK

Mengutuk Aksi Kejam OPM Tembak Siswa SMK

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 November 2020

Oleh : Yulianos Hilapok

OPM makin beringas dengan menembak para siswa SMK yang tak bersalah. Naasnya, 2 dari 3 murid tersebut kehilangan nyawa. Kekejaman OPM dikutuk oleh masyarakat karena mereka berani menembak remaja yang bertangan kosong. Masyarakat makin antipati terhadap KKSB dan OPM.

OPM (Organisasi Papua Merdeka) sejak dulu dikenal keras dalam mewujudkan cita-citanya untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dengan pasukan kelompok kriminal bersenjata (KKB), OPM menebar teror ke kalangan masyarakat. Tujuannya agar mereka mau diajak melakukan tindakan separatis bersama-sama.

Namun sayangnya masyarakat makin menjauhi OPM karena mereka ketahuan menembak 3 pelajar SMK. Sungguh miris karena 2 dari mereka meninggal dunia, sedangkan 1 orang yang selamat mengalami luka di bagian pipi. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Mundidok, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.

Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel CZI IGN Suriastawa menyatakan bahwa para korban merupakan warga asli Papua. Kronologi peristiwa tersebut masih diselidiki sehingga ia belum tahu penyebabnya. Namun pengusutan kasus ini terkendala medan yang sangat berat dan sinyal operator HP yang kurang stabil.

Kabid Humas Kombespol Ahmad Mustofa Kamal menerangkan nama-nama korban, yakni Manus Murib dan Atanius Murib. Manus adalah korban yang selamat, ia berstatus siswa SMK 1 Gome. Sementara 1 korban lain belum terkuak identitasnya. Mereka dievakuasi ke RS besar di Timika karena di Mundidok peralatan medisnya kurang lengkap.

Setelah peristiwa ini, masyarakat makin membenci OPM karena tega menghabisi nyawa anak SMK yang masih bau kencur. Penyelidikan memang belum membuahkan hasil, namun muncul dugaan bahwa mereka sebenarnya dirayu agar mau masuk ke pasukan KKB. Karena selama ini kelompok kriminal selalu merekrut para remaja agar ada regenerasi di organisasinya.

Masyarakat juga mengutuk OPM karena menembak warga sipil Papua. Mengapa mereka tega mengambil nyawa saudara sesuku? OPM dan KKB telah kehilangan rasa kemanusiaan dan ingin mewujudkan cita-cita memerdekakan Papua, dengan mengorbankan banyak warga. Padahal mereka jelas tak bersalah, namun didor karena tidak mau diajak pro OPM.
Bukan kali ini saja KKB dan OPM berulah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Serap Pengangguran

Dalam peristiwa naas di Intan Jaya, mereka menembak tukang ojek, dengan alasan bahwa ia adalah aparat yang menyamar. Padahal faktanya, tukang ojek tersebut adalah warga sipil yang asli. Begitu pula dengan banyak peristiwa lain seperti penembakan pos polisi, bahkan tega menggunakan warga sipil sebagai tameng.

Masyarakat geram dengan OPM karena ngotot untuk merdeka. Padahal mereka sudah cinta NKRI. Apalagi sekarang di Papua sudah semakin maju, sejak Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Buktinya ada Jalan Trans Papua dan banyak infrastruktur lain, yang jadi simbol kemajuan di Bumi Cendrawasih. Warga Papua juga bangga jadi bagian NKRI.

OPM seolah menutup mata dari fakta-fakta tersebut, dan ngotot mengibarkan bendera kebanggaan mereka yang berlogo bintang kejora. Apalagi sebentar lagi OPM berulang tahun, tanggal 1 desember. Diam-diam mereka mendstribusikan bendera tersebut, mulai dari ukuran kecil sampai besar.

Ada tradisi ‘turun gunung’ saat OPM ulang tahun dan KKB sengaja diterjunkan untuk mengacaukan kedamaian di Papua. Mereka menebar teror dan memaksa masyarakat untuk ikut membelot, dengan ancaman senjata tajam. Aparat gabungan TNI dan Polri diturunkan untuk mengawasi dan mengamankan setiap wilayah Papua. Masyarakat juga makin waspada.

Keberadaan OPM dan KKB membuat masyarakat antipati karena selalu memaksakan kehendak dan bahkan tega menembak warga yang tak bersalah. Ketika korbannya adalah remaja, maka warga Papua sedih, karena ia telah kehilangan nyawa dan juga masa depannya. Pemberantasan OPM dan KKB jadi fokus anggota TNI agar Papua makin damai.

Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Semarang

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.