• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Penularan Covid-19 Masih Tinggi

Mewaspadai Penularan Covid-19 Masih Tinggi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 9 August 2020

Oleh : Made Raditya

Jumlah pasien corona di Indonesia makin melonjak. Warga harus semakin waspada dan selalu ingat untuk menaati protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang sudah tidak ada PSBB lalu cuek dan menolak pakai masker. Jangan sampai sakit gara-gara kecerobohan ini. Kita tentu tidak ingin jadi pasien Covid-19 yang selanjutnya.

Indonesia mencatat rekor dengan jumlah total pasien Covid-19 lebih dari 100.000 orang. Ini sebuah fakta yang menyedihkan, karena pemerintah sudah berusaha keras untuk mengatasi pandemi. Namun kerja pemerintah tentu harus didukung oleh masyarakat. Kita harus tertib untuk selalu menaati protokol kesehatan dan waspada terhadap klaster corona baru.

Ada beberapa klaster corona baru di Indonesia. Contohnya adalah di sebuah pondok di Jawa Timur. Di sana ada pengajar yang batuk, ternyata positif Covid-19. Tentu sangat berbahaya, karena bisa menular ke murid-muridnya. Apalagi mereka tinggal di asrama yang rawan sekali untuk saling menularkan virus Covid-19. Seharusnya pembelajaran di sekolah harus ditunda.

Sekolah bisa jadi klaster corona baru, karena murid-murid saling begerombol ketika jam istirahat dan duduk berdampingan di kelas. Apalagi jika mereka masih kelas 1 SD atau TK, anak kecil rawan terkena corona. Mereka juga ebih suka main bersama daripada sendirian. Jadi keputusan untuk tetap menutup sekolah sangat tepat, agar mencegah penularan corona.

Tempat lain yang rawan jadi klaster corona baru adalah pasar. Pembukaan kembali pasar membuat pembeli dan pedagang sama-sama gembira. Memang roda ekonomi harus dijalankan lagi. Namun di sana tentu semua harus tertib dan menaati protokol kesehatan. Tidak hanya pembeli yang pakai masker, tapi juga pedagang, bahkan tukang parkir juga wajib.

Jangan sampai pasar itu jadi klaster corona seperti yang terjadi di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Perumnas Kelender, Jakarta. Jika sudah terlanjur ada kasus Covid-19, maka pasar harus ditutup sementara agar bisa dilakukan penyemprotan disinfektan. Pedagang bisa rugi karena tidak bisa berjualan selama berhari-hari. Jadi, semua orang harus tertib dan waspada.

Protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan rajin cuci tangan selalu digaungkan oleh pemerintah via tim satgas penanganan Covid-19. Baik melalui tayangan televisi, sosial media, maupun SMS. Semua peringatan ini tentu dilakukan demi keselamatan bersama. Karena sekarang corona bisa menular lewat udara, jadi harus memakai masker saat beraktivitas di luar.

Jangan pernah meremehkan corona dan kehilangan kewaspadaan, lalu malas pakai masker. Bahkan ada yang menolak keberadaan virus Covid-19 dan mengatakan bahwa itu hanya teori konspirasi. Jumlah pasien corona yang melonjak adalah sebuah bukti. Jangan sampai masyarakat terkena hoax tentang Covid-19 yang disebarkan oleh buzzer tidak bertanggungjawab.

Kewaspadaan untuk menghindari klaster corona dan selalu menaati protokol kesehatan sebenarnya sangat mudah dilakukan. Harga masker juga semakin murah, jadi tidak ada alasan untuk tak memakainya. Bersabarlah dan tunda dulu selama beberapa bulan, jika ingin mengadakan acara yang membuat kerumunan, misalnya syukuran atau arisan.

Jika sudah kehilangan kewaspadaan lalu terlanjur kena corona, maka akan sengsara karena pusing dan sesak napas. Bahkan di dalam paru-paru bisa tergenangi oleh darah. Belum biaya perawatannya yang mencapai ratusan juta, jika tidak punya kartu BPJS. Bukankah lebih baik mencegah dengan menaati protokol kesehatan daripada mengobati corona yang ganas?

Tetaplah waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan selalu taati protokol kesehatan. Ingatkan juga ke teman-teman dan keluarga agar selalu pakai masker dan rajin cuci tangan. Jika semua orang tertib, maka tidak ada pasien corona baru, yang sakit akan cepat sembuh, dan pandemi ini bisa cepat berlalu.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.