• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Kerja Sebagai Jaring Pengaman Buruh dan Pekerja Indonesia

Omnibus Law Cipta Kerja Sebagai Jaring Pengaman Buruh dan Pekerja Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 17 April 2020

Oleh: Rahmat Ibrahim (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Malang)

Hingga saat ini masih saja terdengar kabar bahwa Omnibus Law itu akan menghapus pasal pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja? Bahkan, ada banyak isu hoaks yang menyatakan bahwa Omnibus Law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. Apa benar demikian?

Pasal pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja akan tetap berlaku seperti sedia kala. Sebab mana mungkin pasal-pasal krusial terutama yang bisa mempidanakan para pengusaha itu dihapus dan digantikan dengan sanksi berupa upah. Inikan tidak masuk akal. Coba kita pakai logika saja, mana ada pasal pidana yang merugikan hak orang lain apalagi ini hak pekerja harus dihapus.

Baca juga: Jurus Jitu Omnibus Law Cipta Kerja Sejahterakan Masyarakat

Justru beberapa kebijakan baru yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja semakin memperkuat Undang-Undang ini sebagai penyelamat para buruh di Indonesia.

Lalu menyelamatkan bagaimana?

Dalam beberapa pasal dijelaskan bahwa, setiap pekerja baik tetap maupun kontrak akan tetap diberikan hak masing-masing bila suatu saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, dalam proses pemutusan hubungan kerja ini malah pihak perusahaan tidak boleh langsung semena-mena merumahkan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan yang kuat.

Artinya, dalam proses tersebut maka para pekerja harus tetap diberikan hak masing-masing. Dengan kata lain, apabila dalam proses sengketa perusahaan tidak bisa memberikan hak kepada pekerja, maka secara otomatis perusahaan tersebut bisa di pidanakan karena telah melanggar regulasi yang ada dalam Omnibus Law.

Inilah salah satu contoh konkret dari Omnibus Law, sebagai sahabat dan penyelamat para buruh di Indonesia. Bahkan bila ditelusuri satu persatu akan banyak lagi pasal-pasal yang sangat menguntungkan para buruh dan pekerja Indonesia.

Perlu dingat bersama bahwa Omnibus Law itu bukan untuk membentuk regulasi baru, tapi intinya lebih kepada menyatukan berbagai undang-undang baik tenaga kerja, UMKM, dan perpajakan menjadi sebuah regulasi yang sederhana dan efektif. Dengan penyatuan dan penyederhaan ini tentulah ada beberapa pasal-pasal yang selama ini tetap digunakan tentu tidak di cantumkan lagi dalam Omnibus Law.

Jadi, Omnibus Law itu sebagai sahabat dan penyelamat para buruh Indonesia dan bukan sebaliknya. Bahkan dalam pasal-pasal soal pidana sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak akan bisa seenaknya merebut hak pekerja. Artinya pasal-pasal pidana tetap akan berlaku seperti UU sebelumnya.

Melihat fakta tersebut sudah saatnya bila kita bersama megatakan bahwa, Omnibus Law lahir sebagai jaring pengaman pekerja sekaligus penyelamat hak para pekerja Indonesia.

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

April 17, 2026

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

April 17, 2026

Pesantren Darul Amanah Indonesia: Sistem Keamanan Haji Saudi Semakin Canggih dan Nyaman

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal KH. Muhammad Fatwa menghadiri halalbihalal dengan Duta Besar Saudi…

Resmi! Amran Sulaiman Kini Punya Hak Pilih Direksi BUMN Pangan Atas Restu Prabowo

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan…

Jeritan Hati Rakyat Soal PHK, Pulung Agustanto: Pemerintah Harus Segera Bertindak!

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tekanan akibat berbagai kondisi yang berdampak ke tanah air. Perang…

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG

By Kata IndonesiaApril 17, 20260

Kepuasan Publik dan Legitimasi Program MBG Oleh : Rivka Mayangsari Dukungan publik terhadap pemerintahan Presiden…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.