• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Hadapi Resesi

Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Hadapi Resesi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 10 September 2020

Oleh : Abdul Razak

Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi terbukti telah memukul sektor keuangan begitu keras. Kendati demikian, publik mengapresiasi terobosan Pemerintah melalui Omnibus Law Ciptaker yang diyakini akan menjadi salah satu solusi dalam menghadapi resesi ekonomi.

Omnibus Law Cipta Kerja mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta norma, standar, prosedur dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian dan Lembaga juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali melalui peraturan pemerintah.

Hal tersebut tentu akan membuat semua perizinan memiliki jangka waktu yang jelas, dan tidak terkesan berbelit-belit. Proses perizinan berusaha pun juga akan dipermudah sehingga diharapkan muncul usaha atau industri baru yang mampu menyerap tenaga kerja.

Perlu kita tahu bahwa dampak yang dirasakan di sektor perekonomian Indonesia antara lain terkontraksinya pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 sampai dengan 5,32% dan meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang.
Sektor penanaman modal juga berdampak, dimana pada penurunan Foreign Direct Investement (FDI) global sebesar 30-40%.

Padahal Indonesia bisa mendapatkan keuntungan dari hadirnya FDI di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, diantaranya peningkatan jumlah modal asing, peningkatan lapangan kerja, peningkatan tabungan, peningkatan pendidikan dan latihan, peningkatan penelitian, pengembangan dan teknologi, peningkatan infrastruktur dan peningkatan pasar besar yang mendukung harga barang semakin murah.

Pada kesempatan berbeda, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mampu membuka peluang investasi, salah satunya dari sektor pertanian. Hal tersebut mengingat sektor pertanian masih tetap tumbuh positif di tengah pandemi covid-19.

Felippa menjelaskan, regulasi investasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura saat ini dianggap tidajk ramah di sektor pertanian. Sehingga diharapkan dengan adanya RUU Cipta Kerja kondisi tersebut dapat memudahkan adanya investasi.

Hal tersebut termasuk juga pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Seperti pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi pasal 33 UU tentang hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.

Felippa menilai, dengan terbukanya investasi, maka hal ini dapat menguntungkan di sektor pertanian. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal 2019, sektor pertanian diperkirakan hanya sekitar 3 persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.

Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Peneliti pariwisata dan dosen di Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Baiquni mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mendongkrak Usaha, Mikro dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata.

Menurut Baiquni, kendala saat ini yang tengah dihadapi UMKM di sektor pariwisata adalah soal kemudahan untuk mendapatkan modal terutama untuk mengembangkan pariwisata lokal di daerah.

Ia menuturkan, dengan dipermudahya izin dalam berusaha, tentu hal ini akan menjadi stimulus untuk mendatangkan modal investasi sebagai mitra yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM di sektor pariwisata.

Baiquni mengklaim, sektor pariwisata di Indonesia saat ini amatlah liberal, dimana tidak sedikit aset yang akhirnya dimiliki oleh pihak swasta. Sehingga peran dari UMKM kian tergeser.

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja menjadi sebuah paradigma baru sebagai aturan yang tidak hanya mengatur proses jalannya investasi, tetapi juga fokus mengatur pada nasib pekerja dan tata ruang.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, ia mengharapkan tidak hanya uang yang tumbuh, tetapi ruang dan ekosistemnya itu lestari dan manusianya sejahtera.

Omnibus Law Cipta kerja juga memungkinkan bagi pemerintah untuk dapat mengatur berjalannya investasi menjadi lebih baik. Sehingga investor tidak menguasai banyak aset dan mengorbankan UMKM sperti yang terjadi saat ini.

Kita harus sadar bahwa hubungan antara investor dan UMKM atau pengusaha kecil adalah mitra bisnis. Melalui Omnibus Law Cipta Kerja tentu menunjukkan pemerintah turut serta dalam mengimplementasikan upaya perlindungan dan penguatan UMKM di sektor Pariwisata.

Omnibus law cipta kerja tidak hanya sebatas membuat aturan, tetapi juga memberikan penguatan serta pendampingan terhadap pengusaha kecil atau pelaku UMKM, hal ini tentu saja menjadi solusi untuk menghadapi ancaman resesi.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi strategis Indonesia (LSISI)

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak Oleh: Yandi Arya Adinegara Kebakaran hutan dan…

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.