• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Ciptaker Minimalisasi Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

Omnibus Law Ciptaker Minimalisasi Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 1 April 2020

Oleh : Edi Jatmiko

Pandemi Covid-19 diyakini akan memukul perekonomian Indonesia. Sejumlah pihak pun mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker yang diharapkan mampu mempermudah investasi di Indonesia. Dengan penerapan peraturan tersebut, maka dampak ekonomi akibat Covid-19 dapat diminimalisasi.

Di tengah pendemi global Covid-19 DPR tetap bekerja dan mengebutkan sejumlah agenda termasuk prioritaskan pembahasan Omnibus law cipta kerja. Tidak dapat dipungkiri bahwa harapan untuk merampungkan RUU ini kian kentara bersamaan dengan pandemi Corona yang dirasa kian mengkhawatirkan.

Baca juga: Omnibus Ciptaker Ciptakan Iklim Ekonomi Lebih Baik

Sebetulnya, permasalahan terkait buruh, pekerja yang masuk dalam kategori ketenagakerjaan ini sudah ramai dibahas. Beberapa isu yang menjadi fokus pemerintah ialah pengangguran dan lapangan kerja. Kedua Mega isu tersebut dinilai sangat krusial dan mendesak.

Sekitar 7 juta penduduk Indonesia dinyatakan menganggur alias tak kebagian pekerjaan. Hal ini makin diperumit oleh kehadiran 2 jutaan tenaga kerja baru setiap tahunnya. Sementara ketersediaan lapangan kerja masih terkendala aturan maupun birokrasi. Bukan rahasia lagi jika sistem ketatanegaraan di Indonesia populer alot dan antik.

Sehingga membutuhkan sejumlah perombakan. Namun, pada draft RUU Omnibus law sebelumnya telah dinyatakan tidak keseluruhan aturan akan diubah. Hanya yang memiliki tingkat urgensi serta betul-betul memerlukan perbaikan saja.

Prediksi 100 hari penyelesaian RUU Omnibus law cipta kerja dinilai meleset, menyusul terjadinya pandemi global akibat virus Corona ini. Maka dari itu, banyak pihak yang mengusulkan agar DPR tetap melakukan pembahasan atas UU tersebut. Bahkan, para wakil rakyat ini diberikan opsi untuk menggunakan kecanggihan teknologi jika tatap muka secara fisik tak dimungkinkan.

Namun, publik patur mengapresiasi pasca beredarnya kabar jika DPR bakal membuka sidang serta memprioritaskan Omnibus law tersebut. Menurut laporan, empat RUU Omnibus law yang disebut-sebut akan menjadi fokus utama DPR, meliputi Ibu Kota Negara, Kefarmasian, Cipta Lapangan Kerja, beserta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bagi Penguatan Perekonomian.

DPR dinilai ngotot menggelar sidang ketiga pada pekan depan di tengah imbauan social distancing yang telah menggema. Namun, DPR menyebut pihaknya telah mempersiapkan protokol jaga jarak aman selama sidang dilaksanakan. Salah satu di antaranya membiarkan satu hingga dua kursi rapat kosong dan waktu sidang akan dipercepat.

Kabar ini memberikan angin segar bagi negara dan juga masyarakat. Terobosan aturan yang akan memberikan banyak jalan terkait ketenagakerjaan ini segera direalisasikan.

Omnibus law cipta kerja yang mempunyai banyak keuntungan seperti, jaminan bantuan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, adanya lapangan kerja sebesar-besarnya melalui perbaikan iklim investasi, beberapa tunjangan hingga fee pesangon bagi pekerja yang pensiun.

Melalui fungsi jaminan bantuan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja inilah yang dinilai urgent. Pasalnya, wabah Corona yang telah melanda ini memaksa sebagian para pekerja ini dirumahkan untuk sementara.

Padahal, ekonomi harus terus berputar. Nah ,Omnibus law cipta kerja ini memiliki produk jaminan untuk memberikan bantuan kepada mereka. Sayangnya, rencana tersebut masih terkendala sejumlah aturan.
Perizinan-perizinan yang menghambat tentunya membuat banyak pihak kesulitan.

Kaitannya ialah dengan aneka kebijakan pemerintahan bagi warga negaranya. Jika kesemua ini tak lekas ditangani, keadaan akan semakin Chaos alias carut marut. Maka dari itu, langkah DPR yang nekat menggelar sidang guna membahas agenda prioritas perlu diapresiasi. Sebab, semakin cepat dirampungkan , maka semakin cepat pula akan memberikan solusi yang tepat sasaran.

Virus Corona yang mengakibatkan zona merah di hampir seluruh dunia ini mempengaruhi kejelasan aturan yang akan diberlakukan, termasuk di Indonesia. Dalam hal ini ialah kebijakan penerapan sosial distancing hingga wacana lockdown. Terlebih lagi, pandemi global yang tak tahu kapan berakhir ini sedikit banyak menyumbangkan kekacauan ekonomi.

Bagi rakyat jelata, kekisruhan ekonomi lebih ditakutkan ketimbang penyebaran penyakit yang saat ini sedang melanda. Namun, bukan berarti mereka ini tak takut. Sebetulnya resiko terjangkit juga menjadi momok yang mengerikan.

Tapi, apa mau dikata, warga negara Indonesia banyak yang menggantungkan penghasilan dari upah harian. Jika pemerintah tak segera menerbitkan Omnibus law cipta kerja ini tentu akan membuat keadaan makin mencekam. Harapan kedepan ialah realisasi UU sapu jagat ini bisa disegerakan, sehingga nasib para rakyat tak terkatung-katung menanti kejelasan.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.