• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Serap Tenaga Kerja dan Mempermudah Izin Usaha

Omnibus Law Serap Tenaga Kerja dan Mempermudah Izin Usaha

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 6 March 2020

Oleh :Edi Jatmiko

Pembentukan Omnibus Law rancangan undang undang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya Omnibus Law maka akan memudahkan pengusaha dalam mengembangkan usahanya melalui kemudahan investor untuk berinvestasi, sehingga hal ini akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja yang bertambah.

Perlu kita ketahui bahwa negara dengan penduduk padat seperti Indonesia tengah menikmati surplus tenaga kerja atau yang akrab dikenal sebagai bonus demografi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, jumlah usia produktif (14-64 tahun) di Indonesia mencapai 179,1 juta jiwa dimana 63,4 juta diantaranya adalah kaum milenial dengan rentang usia 20 – 35 tahun.

Baca juga: Sikap Presiden Jokowi Menolak Kepulangan WNI eks ISIS Sudah Tepat

Mantan Kapolri Tito Karnavian mengatakan, jika surplus tenaga kerja itu tidak terserap, hal tersebut justru akan menjadi bencana demografi.

Omnibus law cipta lapangan kerja / RUU Cipta Kerja ini merupakan niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.

Tentu saja RUU Cipta kerja ini jangan hanya dilihat dari sisi kepentingan buruh atau karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan. Tetapi juga harus dilihat bahwa di Indonesia ada 7 juta masyarakat pengangguran yang membutuhkan pekerjaan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo selalu mengingatkan agar aturan di tingkat undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah yang berbelit-belit haruslah dipangkas.

Hal itu merupakan cikal bakal pemirikan atas pentingnya omnibus law, untuk mengatasi kendala tidak tumbuhnya investasi di Indonesia. Omnibus law merupakan aturan yang kedudukannya sama dengan UU dan bertujuan untuk mensimplifikasi UU lainnya, artinya aturan yang diatur dalam banyak UU dihapus dan kemudian diatur hanya dalam satu UU.

Di Indonesia masih banyak regulasi atau perundangan yang masih disharmoni, tidak efisien, serta perizinan yang berbelit. Data Kemenkumham pada 23 Januari 2020 mencatat terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang tumpang tindih. Misalnya, untuk berbisnis di sektor migas harus melalui lebih dari 200 perizinan. Izin Amdal saja prosesnya bisa memakan waktu sekitar 1-2 tahun.

Dalam laporan di tahun 2019 ini, posisi Indonesia turun satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya meskipun indeks yang diraih pemerintah naik 1,42 menjadi 67,96. Dari 10 Indikator yang dinilai Bank Dunia dalam periode Juni 2017 hingga Mei 2018.

Pada kesempatan berbeda, Ketua satuan tugas omnibus law cipta kerja dan UMKM Rosan Roeslani mengatakan, tujuan utama rancangan aturan lapangan kerja dan UMKM adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat dan mendorong partisipasi UMKM.

Omnibus Law juga akan menjadi angin segar bagi siapapun yang ingin mengurus izin usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, RUU Cipta Kerjaa akan mempermudah pengusaha perorangan dalam membentuk perusahaan Terbuka (PT). Denan aturan tersebut, ia berharap agar dapat menggairahkan iklim usaha.

Sebelumnya, sebagaimana kita ketahui, pembentuka perseroan memiliki sejumlah persyaratan. Dalam undang-undang (UU) 40 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1), menyebutkan perseroan dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

Kemudian, pasal 32 ayat (1) juga menyebutkan, pembentukan perseroan harus memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta. Oleh karenanya, Airlangga memastikan, pengusaha tidak akan dibatasi dengan persyaratan modal minimum.

Selain itu, melalui omnibus law, pemerintah juga akan mempermudah Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hanya dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja. NIK tersebut diperlukan guna melacak data pengusaha terkait.

Selain perizinan UMKM, pemerintah akan merestrukturisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait perizinan usaha. Dengan demikian, izin usaha tidak berlandaskan pada azas perizinan namun berlandaskan risiko bisnis.
Sehingga dengan adanya omnibus law, maka perizinan hanya digunakan untuk jenis usaha yang dianggap berbahaya dan memiliki resiko akan keamanan, kesehatan dan juga lingkungan.

Sementara, jenis usaha lainnya hanya menggunakan standar umum dan pengawasan.
Sehingga dengan adanya omnibus law, maka para pengusaha dan para pencari kerja akan semakin terbantu dengan adanya rancangan undang-undang sapu jagat tersebut.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua

June 20, 2026

Pemerintah Mendengar dengan Saksama Aspirasi Demo Mahasiswa

June 20, 2026

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Papua saat ini berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah terus dijalankan untuk mempercepat kemajuan di Tanah Papua. Dalam situasi tersebut, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal utama yang harus dijaga bersama. Karena itu, sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh warga Papua menjadi kunci dalam menolak segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan menghambat pembangunan. Pada negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan terhadap kebijakan publik. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak masyarakat lainnya. Penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, santun, dan sesuai ketentuan hukum merupakan wujud kedewasaan demokrasi yang perlu terus dikedepankan. Sebaliknya, tindakan anarkis yang mengarah pada perusakan fasilitas umum, intimidasi, atau gangguan terhadap aktivitas masyarakat hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat itu sendiri. Komitmen menjaga situasi tetap kondusif terlihat dari langkah yang diambil aparat keamanan menjelang pelaksanaan berbagai agenda nasional di Papua. Salah satunya pada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV di Manokwari yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Papua merupakan wilayah yang aman, damai, dan mampu menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala nasional. Dalam hal ini, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare menyampaikan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun, aparat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan selama berlangsungnya agenda nasional tersebut. Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog terus dilakukan guna membangun kesadaran bersama bahwa stabilitas keamanan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Papua. Pendekatan yang mengedepankan dialog tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak menutup ruang demokrasi. Sebaliknya, negara hadir untuk memastikan setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa keamanan dan demokrasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama. …

Pemerintah Mendengar dengan Saksama Aspirasi Demo Mahasiswa

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Pemerintah Mendengar dengan Saksama Aspirasi Demo Mahasiswa Oleh: Margo Nov R Dalam demokrasi yang sehat,…

Waspada Penumpang Gelap dalam Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Diminta Kedepankan Kajian dan Solusi

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Waspada Penumpang Gelap dalam Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Diminta Kedepankan Kajian dan Solusi  Oleh: Ahmad Fauzi Demokrasi Indonesia memberikan ruang yang luas bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi secara terbuka. Dalam perjalanan bangsa, mahasiswa selalu menjadi salah satu elemen penting yang berperan sebagai pengawal demokrasi, penyambung suara masyarakat, sekaligus mitra kritis dalam proses pembangunan nasional. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat harus terus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan matang. Namun demikian, seiring meningkatnya dinamika politik dan sosial di ruang publik, kewaspadaan terhadap potensi penunggangan aksi demonstrasi oleh kelompok-kelompok berkepentingan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Gerakan mahasiswa yang lahir dari idealisme, kajian akademik, dan semangat pengabdian kepada masyarakat harus tetap dijaga independensinya agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis maupun agenda tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Dalam konteks tersebut, pernyataan BEM Bersatu yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penunggangan gerakan mahasiswa oleh kepentingan politik praktis patut mendapatkan perhatian. Sikap tersebut menunjukkan adanya kesadaran di kalangan mahasiswa bahwa gerakan yang sehat harus tetap berpijak pada kajian ilmiah, argumentasi yang kuat, serta orientasi yang jelas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Independensi gerakan mahasiswa merupakan aset penting yang harus dijaga agar tetap memperoleh kepercayaan publik sebagai kekuatan moral bangsa. Kewaspadaan terhadap potensi penunggangan bukan berarti membatasi kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan kritik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan bukan didorong oleh kepentingan pihak tertentu. Mahasiswa perlu terus memperkuat budaya intelektual melalui diskusi, riset, kajian akademik, serta penguasaan data yang komprehensif sehingga setiap tuntutan yang disampaikan memiliki landasan yang kuat dan memberikan kontribusi positif bagi perbaikan kebijakan publik. Di sisi lain, pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendengar berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. Langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menerima dan berdialog langsung dengan perwakilan mahasiswa menjadi bukti bahwa pemerintah membuka ruang komunikasi yang luas bagi berbagai masukan dan kritik yang konstruktif. Sikap terbuka tersebut mencerminkan bahwa pemerintah memandang mahasiswa sebagai bagian penting dari proses pembangunan nasional dan penguatan demokrasi. Pertemuan tersebut juga menunjukkan bahwa jalur dialog tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menyampaikan aspirasi. Melalui komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif. Budaya dialog yang semakin kuat akan memperkokoh kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memperkecil ruang bagi pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan di luar substansi perjuangan mahasiswa. Sejumlah tokoh juga menilai bahwa aspirasi mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan. Pada saat yang sama, ia mengingatkan bahwa indikasi adanya pihak yang mencoba memanfaatkan gerakan mahasiswa akan terlihat seiring perkembangan situasi, sehingga kewaspadaan tetap perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.…

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Harus Berjalan Selaras dengan Hukum dan Kepentingan Umum

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Harus Berjalan Selaras dengan Hukum dan Kepentingan Umum Oleh: Salsa Viona Konstitusi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.