• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ormas Bermasalah Layak Dibubarkan

Ormas Bermasalah Layak Dibubarkan

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 November 2020

Oleh : Raavi Ramadhan

Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq merupakan Ormas yang sering menimbulkan kontroversi seperti aksi kekerasan hingga intoleransi. Legalitas Ormas ini pun sampai saat ini tidak jelas, sehingga sudah sepatutnya dibubarkan.

Statur Organisasi Kemasyarakatan (ormas) bagi Front Pembela Islam (FPI) rupanya telah berakhir sejak Juni 2019. Hal ini dibenarkan oleh kepala pusat penerangan Kemendagri, Benny Irwan.

Benny menuturkan bahwa saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri, Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan. Alhasil Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, belum bisa diperpanjang oleh pihak kemendagri meski ormas tersebut telah memiliki rekomendasi dari kementerian agama.

Baca juga: PLN Fokus Wujudkan Keadilan Energi melalui Pemerataan Infrastruktur Kelistrikan

Sebelumnya TNI telah bertindak secara tegas dibawah pimpinan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan baliho Habib Rizieq di Jakarta.
Dijelaskannya, pemasangan baliho maupun spanduk memiliki aturan tersendiri seperti lokasi, ukuran dan durasi yang harus diikuti oleh siapapun.

Pada kesempatan berbeda, Eks Anggota DPR RI Fraksi PAN Abdillah Toha menyebutkan bahwa pentolan FPI Habib Rizieq berpotensi memecah belah dan merusak rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Bukan tanpa alasan dirinya menentang kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia, lantaran hal tersebut dinilai dapat memperkeruh suasana. Terlebih kedatangan Rizieq tersebut telah terbukti melanggar protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan diselenggarakannya pernikahan putri dan penyelenggaraan Maulid Nabi.

Melalui cuitannya, dirinya sebagai anggota Habaib menyesalkan dan menyatakan diri bukan bagian dari pernyataan Rabithah Alawiyah yang menyambut gembura kedatangan seseorang yang berpotensi memecah belah dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat Indonesia-pun sudah mengetahui bahwa HRS kerap melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan tidak mencerminkan sosok seorang yang patut disegani.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang KH. Misno Fadhol Hija menganggap bahwa kata-kata ‘lont*’ yang terlontar saat HRS berceramah bukanlah cerminan mubaligh.

KH Fadhol mengatakan, justru seorang mubaligh atau pendakwah sudah seharusnya mengucapkan kata-kata yang dapat menyejukkan sesuai dengan cerminan agama Islam yang dapat membawa kedamaian bagi seluruh umat.

Ia menambahkan, kata-kata lont* yang diucapkan oleh Rizieq merupakan kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Apalagi yang mengucapkan tersebut merupakan seorang pendakwah atau pemimpin suatu umat di hadapan para jamaahnya.

Oleh karena itu ketika seorang pendakwah dimana ucapannya dan ceramahnya hanya berisi dorongan-dorongan yang membawa perpecahan dan ketidaknyamanan ke seluruh umat, maka bisa jadi status keulamaan atau ketokohannya dipertanyakan.

KH Fadhol menuturkan, sudah semestinya ulama, mubalig atau pendakwah mampu memberikan ucapan yang bagus dengan etika moral yang bagus. Jika hanya dorongan-dorongan untuk kepentingan lain, tentu saja hal ini tidak membawa kedamaian dan kenyamanan, justru dapat merusak persatuan dan kesatuan.

Ancaman rusaknya persatuan dan kesatuan dapat dilihat dari rekam jejak FPI, dimana Semenjak ada FPI, maka sebagian orang mulai berani mengatakan kafir dan kafir, tidak hanya kepada pemeluk agama lain, bahkan sesama pemeluk agama Islam saja dikatakan kafir.

Apalagi jika mereka mendukung diterapkannya Khilafah di Indonesia. Hal ini tentu akan sangat berbahaya jika dibiarkan. Kita tentu yakin bahwa Pancasila adalah dasar negara yang sudah final.

Sehingga jika ada sekelompok orang yang memiliki pemikiran tentang merubah dasar negara Republik Indonesia, hal tersebut tentu sudah jauh menyimpang dan berbahaya, hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara telah ‘berubah’, maka otomatis Indonesia sudah tidak ada lagi dan bukan Indonesia lagi namanya.

Pengamat Sosial Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat, bahwa fenomena ini merupakan konsekuensi atas citra negatif FPI yang terlanjur mengakar di masyarakat.

Pada tahun 2012 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat itu juga sempat mempertimbangkan untuk membekukan ormas tersebut, hal ini dikarenakan dirinya belum bisa melupakan aksi anarkis massa FPI saat unjuk rasa menolak evaluasi sembilan perda miras 12 Januari 2012. Dimana pada saat itu sejumlah kaca gedung kemendagri hancur karena aksi anarkis tersebut.

FPI telah mencatatkan sejarah sebagai ormas yang sering melakukan kerusuhan. Seperti pada aksi damai yang diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), FPI melancarkan aksinya dengan memukul para peserta aksi dengan bambu.

Oleh karena itu, pembubaran FPI tentunya telah memiliki landasan dan alasan yang jelas, bahwa ormas tersebut telah melukai bangsa Indonesia.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

August 5, 2026

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

August 5, 2026

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas JAKARTA — Munculnya kabinet bayangan (shadow cabinet)…

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia Jakarta – Semangat menjaga persatuan…

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik Oleh : Gavin…

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.