Papua Bagian NKRI Sudah Final

Oleh : Sabby Kosay (Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta)

Kisruh disintegrasi yang getol digaungkan kelompok separatis ini agaknya membuat banyak pihak geram. Termasuk Menhan Ryamizard Ryacudu. Yang mana ikut menegaskan jika Papua ialah bagian integral NKRI sampai kapanpun juga. Sehingga tak ada yang bisa mengganggu gugat ketetapan ini.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi, yakni pemerintah akan menjaga Papua agar tetap menjadi wilayah yang aman dan damai dalam bingkai NKRI. Sehingga tidak ada celah maupun kemungkinan Papua untuk lepas dari tanah air, Indonesia. Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk menjamin situasi keamanan yang kondusif di wilayah Papua telah didesain pendekatan smart power. Sistem ini berbasis semesta kaitannya dengan kombinasi sinergis antara pembangunan soff power dengan hard power.

Baca Juga

Di sisi Hard Power terdapat kekuatan TNI sebagai efek gentar, sementara soft power diindikasikan melalui upaya bela negara serta diplomasi kawasan dan negara-negara besar. Ryamizard mengakui jika pihaknya telah meminta Menlu guna mengakselerasi diplomasi dengan negara luar, hal ini bertujuan agar tidak ada dukungan negara lainnya atas Papua Merdeka.

Ia menyatakan bahwa penerjunan personel TNI ke Papua telah memenuhi semua persyaratan, di mana di wilayah tersebut terdapat kelompok pemberontak bersenjata yang ingin memisahkan diri dari wilayah NKRI.

Kelompok pemberontak bersenjata ini ditengarai masuk kedalam definisi ancaman yang nyata terhadap pertahanan dan keamanan negara. Dengan begitu, TNI sebagai komponen pertahanan negara guna menghadapi ancaman ini menerapkan sistem pertahanan semesta. Indikasi lain menyatakan akan pertanyaan pihak-pihak yang menginginkan TNI hengkang dari bumi Cendrawasih tersebut.

Ryamizard juga mengutip pernyataan Presiden kelima RI Megawati dengan bunyi, seribu kali-pun pejabat daerah, gubernur, serta bupati di Papua diganti, maka Papua tetap ada disana, namun sekali saja TNI dicabut maka Papua akan merdeka! Hal inilah yang akhirnya menjadi acuan atas pertanyaan yang menginginkan TNI segera pulang.
Kembali kepada Benny Wenda, pihak yang dianggap provokator serta getol menggaungkan disintegrasi wilayah Papua. Ia diindikasikan sebagai kelompok berhaluan kiri yang mana melakukan tindakan provokasi serta penyebaran berita bohong.

Kabar terbaru menyebutkan Ditjen Imigrasi menyatakan jika ketua Persatuan untuk Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda bukanlah WNI. Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan Benny tak lagi berstatus sebagai WNI.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Yakni, Benny Wenda sudah bukan WNI, sehingga akan dilakukan penangkapan jika ia kembali ke Indonesia. Hal ini disampaikan karena proses hukum atas warga negara yang mana sudah ada perlindungan suaka dari negara lain tidaklah sederhana.

Wiranto turut membenarkan jika Benny melakukan kegiatan di luar negeri, maka dari itu dibutuhkan langkah-langkah diplomasi yang diatur perundang-undangan internasional guna menangkapnya. Perlu diketahui Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi tersangka provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua pekan lalu.

Wiranto juga menegaskan dalam aksinya itu Benny menggalang dukungan dari dunia internasional, serta menyebarkan aneka berita bohong ke negara luar agar mereka percaya terhadap pendapat Benny. Benny ini ditengarai gencar melakukan aktifitas yang memprovokasi serta termasuk ke dalam front garis keras yang menginginkan Papua lepas dari Indonesia.

Benny yang kini tinggal di Inggris juga gencar mencari dukungan guna meluluskan upayanya mencokot wilayah Papua dari NKRI. Namun, upaya tersebut gagal karena banyak pihak termasuk dunia Internasional mengakui kedaulatan RI atas Papua. Yang mana telah dibuktikan melalui hasil Pepera tahun 1969.

Meski usaha Benny dinilai gagal, bukan berarti perjuangan berhenti disini. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab kita tetap harus menjaga tanah air dari segala macam ancaman yang terjadi. Apalagi kaitannya dengan masalah persatuan serta kesatuan Indonesia. Yang mana hal ini merupakan bagian terpenting dari Perjuangan.

Terlepas dari semua itu, bukti dan fakta telah berbicara Papua merupakan bagian integral NKRI, resmi, sah dan final secara hukum internasional. Bahkan secara yuridis serta historis. Sehingga seharusnya tak ada lagi keraguan akan pernyataan tersebut. Apalagi menentang hasil Pepera akan Papua ini berarti melawan PBB.

 

Related Posts

Add New Playlist