• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemerintah Libatkan Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Libatkan Publik Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 20 November 2020

Oleh : Deka Prawira

Penerapan UU Cipta Kerja ke depannya akan diatur melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Masyarakat bisa membaca rancangan perpres dan PP tersebut melalui situs resmi pemerintah. Bahkan juga bisa urun rembuk dan memberi masukan mengenai rancangan tersebut.

Omnibus Law UU Cipta Kerja saat ini sudah memiliki situs khusus. Di sana, masyarakat bisa membaca rancangan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari UU tersebut. Transparansi ini patut kita apresiasi karena membuktikan bahwa pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat suatu Undang-Undang atau peraturan lain.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberi usulan dan masukan dalam pembuatan perpres dan PP. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Soesiwijono Mugiarso, ada 40 peraturan presiden dan PP namun dalam website itu hanya tercantum 25-26 buah. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk memberi usulan karena ingin menyerap aspirasi mereka.

Baca juga: Siap Hadapi Era VUCA, PLN Gandeng 4 PTN dan LIPI

Soesiwiono melanjutkan, masyarakat diperbolehkan untuk membaca perpres dan memberi masukan karena peraturan tersebut akan mengikat ke rakyat. Izin untuk memberi usulan juga bukan sekadar lip service, namun pemerintah memang ingin melibatkan publik. Tujuannya agar memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia di masa depan.

Masyarakat diperbolehkan memberi masukan selama 1 bulan, walau aslinya butuh 3 bulan setelah UU diresmikan, untuk membuat perpres dan PP. Waktu 1 bulan memang cukup pendek, namun setelah itu tentu semua usulan dari masyarakat perlu dirapatkan terlebih dahulu dan dipilah, mana yang baik dan mana yang hanya kritik merusak.

Pemberian izin untuk membaca rancangan peraturran presiden dan Peraturan Pemerintah, serta memberi usulan sebelum peratutan ini diresmikan merupakan terobosan baru. Karena pemerintah ingin agar demokrasi benar-benar ditegakkan di Indonesia. Kita tidak hidup di negara yang otoriter, dan setiap usulan dari masyarakat sangat berharga.

Jika suara rakyat didengarkan oleh presiden dan pejabat tinggi lain, maka mereka merasa sangat dihargai. Karena menunjukkan bahwa negara mau menerima masukan dari masyarakat, sekecil apapun. Presiden bukanlah seorang yang arogan dan suka memaksakan pendapatnya, tapi lebih memberi perhatian ke rakyatnya dan menghargai suara mereka.

Cara pmerintah untuk meminta masukan dari masyarakat sangat jitu. Pertama, mereka akan lebih familiar dengan perpres dan PP, yang tertera di dalam situs. Dengan begitu, ketika nantinya diresmikan, akan sesuai dengan kehendak rakyat karena digodok dengan masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Jadi dipastikan tidak ada unjuk rasa yang menentangnya.

Kedua, masyarakat akan merasa diperhatikan oleh pemerintah, karena diperbolehkan untuk urun rembug. Nantinya jika PP dan perpres diresmikan, seluruh orang akan melaksanakannya tanpa mengeluh. Karena merasa pernah memberi usulan pada rancangan perpres dan PP tersebut. Bukankah mereka sendiri yang membuatnya, walau sebagian saja?

Ketiga, transparansi penggodokan rancangan PP dan prepres menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah menutupi proses pembuatan suatu aturan. Tidak ada yang namanya sebuah UU atau peraturan lain yang dibuat terburu-buru dan serba dadakan, karena harus sesuai prosedur. Bahkan masyarakat bisa memantaunya lewat channel Youtube pemerintah.

Dengan adanya izin untuk memberi masukan, maka masyarakat boleh mengutarakan keinginannya. Misalnya mereka memberi usul agar penerapan UU Cipta Kerja sesuai dengan pasalnya, jadi tidak ada bedanya antara yang di atas kertas dengan di lapangan. Masyarakat juga mengusulkan agar pelanggar perpres dan PP diberi hukuman setimpal.

Keberadaan situs UU Cipta Kerja membuat masyarakat bisa memberi masukan kepada pemerintah. Jadi mereka bisa menyampaikan aspirasi melalui cara yang legal dan formal. Tentunya dengan bahasa yang santun dan tidak barbar. Pemerintah akan dengan senang hati membaca masukan dan mempertimbangkannya, sebelum meresmikan perpres dan PP.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

August 3, 2026

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

August 3, 2026

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN JAKARTA – Menteri Keuangan…

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Pemerintah: Putusan MK Mempertegas Penguatan Tata Kelola Program MBG Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran…

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global JAKARTA – Kementerian Ekonomi…

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional Oleh: Yohanis Mambo Pengakuan dunia internasional…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.