• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Presiden Jokowi Janjikan ‘Libur’ Bayar Cicilan Selama 1 Tahun, Begini Syarat dan Ketentuannya

Presiden Jokowi Janjikan ‘Libur’ Bayar Cicilan Selama 1 Tahun, Begini Syarat dan Ketentuannya

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 26 March 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan pelaku ojol dan taksi online serta nelayan dibebaskan cicilan kendarannya selama 1 tahun di masa darurat corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan hal tersebut.

Lewat keterangan resminya, OJK menjelaskan ‘libur’ bayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Baca juga: Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/ataubunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan teruang di POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Lalu bagaimana caranya untuk dapat kelonggaran itu?

Menurut keterangan OJK, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid.

Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Tak hanya itu OJK juga larang debt collector tagih utang. Penjelasannya ada di halaman selanjutnya.

OJK menerangkan, saat ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, jangan pura-pura diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya. Karena kalau diam atau menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

“Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini,” bunyi keterangan OJK.

OJK juga saat ini tengah menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Jika hal itu terjadi, OJK menyarankan agar debitur menyampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

Perkuat Koordinasi Ekonomi, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Lewat Sederet Jurus

June 20, 2026

Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi, Rupiah, dan Daya Beli Masyarakat

June 20, 2026

Perkuat Koordinasi Ekonomi, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Lewat Sederet Jurus

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Perkuat Koordinasi Ekonomi, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Lewat Sederet Jurus JAKARTA — Pemerintah terus…

Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi, Rupiah, dan Daya Beli Masyarakat

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi, Rupiah, dan Daya Beli Masyarakat JAKARTA — Pemerintah…

Diplomasi Finansial Indonesia Lewat Global Bond Danantara

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Diplomasi Finansial Indonesia Lewat Global Bond Danantara Oleh Yunita Ardilla Keberhasilan Indonesia dalam menerbitkan obligasi…

Global Bond Danantara sebagai Bukti Kredibilitas Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 19, 20260

Global Bond Danantara sebagai Bukti Kredibilitas Ekonomi Nasional Oleh: Rina Oktavia Pembuktian Global Bond Danantara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.