Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq

JAKARTA, KataIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pertemuan dengan Persatuan Alumni (PA) 212 akhir pekan kemarin. Pertemuan tersebut dilakukan di masjid Istana Kepresidenan, Bogor.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, pertemuan tersebut memang benar adanya. Dalam pertemuan ini salah satu hal yang mengemuka dan disampaikan PA 212 adalah mengenai proses hukum atau kriminalisasi seperti yang disebut dilakukan kepada Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

“Intinya minta kepada Presiden (Joko Widodo) untuk dilakukan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Johan di kantornya, Jumat (27/4).

Baca Juga

Namun, menurut Johan, Jokowi menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum,” kata Johan.

 

Related Posts

Add New Playlist