• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Publik Puas Kinerja Presiden Jokowi

Publik Puas Kinerja Presiden Jokowi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 7 November 2020

Oleh: Dodik Presetyo

Sebagian besar masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap pemerintahan Joko Widodo pada periode kedua. Survei dari Indo Barometer terkait dengan persepsi masyarakat terhadap setahun kepemimpinan Joko Widodo menunjukkan bahwa 64% masyarakat Indonesia puas terhadap pemerintahan Jokowi.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari dalam seminar daringnya mengatakan, bahwa mayoritas masyarakat puas terhadap kinerja nyata, merakyat dan banyak pembangunan infrastruktur.
Angka kepuasan tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan masa kepemimpinan Joko Widodo pada periode pertama, yakni 46%.

Kemudian, sekitar 77% responden menyatakan puas terhadap sistem demokrasi dalam pemerintahan Joko Widodo. Sebab rakyat bebas mengeluarkan pendapat. Meski demikian ada 11% yang tidak setuju, karena menganggap pemerintahan Jokowi kurang memihak pada rakyat kecil.

Baca juga: Antusias Mahasiswa Papua di Sulawesi Tenggara Ikuti Arahan Stafsus Billy Mambrasar Membangun Daerah Lewat Wirausaha

Qodari menyebutkan data tersebut berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1200 responden yang ada di 34 provinsi, tingkat kepuasan masyarakat terhadap satu tahun pemerintahan Jokowi periode kedua.

Margin eror survei yang dilakukan pada 10-17 Oktober 2020 sekitar 2,83%. Tingkat kepercayaannya 95%.

Qodari menyampaikan, ada beberapa alasan tingkat kepuasan publik terhadap satu tahun pemerintahan Jokowi periode pertama dibawah 50%. Salah satunya yakni penurunan pertumbuhan ekonomi.

Dari survey tersebut, masalah yang paling disorot ialah krisis ekonomi akibat pandemi. Selanjutnya, aspek lapangan kerja, kestabilan harga bahan pokok, kesehatan hingga bantuan sosial.

Apabila dibandingkan survei pada tahun 2015 lalu, kondisi saat ini tergolong mirip. Perbedaannya, pada tahun 2015 saat itu dipengaruhi oleh krisis ekonomi. Sementara pada tahun ini dilanda pandemi Covid-19.

Dalam situasi Pandemi Covid-19, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berjalan dengan baik meski masih mendapatkan serangan hoax dan disinformasi. Setidaknya terdapat lima program prioritas pemerintah yang sudah berjalan maksimal dan terus ditingkatkan dalam kondisi pandemi covid-19.

Program yang sudah berjalan diantaranya, program Pembangunan Sumber Daya Manusia, Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur, Menerbitkan UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, Menyederhanakan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.

Ketua Umum Benteng Jokowi (Bejo) Jak TW. Tumewan, SE mengatakan, kelima program prioritas tersebut sudah berjalan dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dalam program prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Jokowi sudah menciptakan para pekerja keras yang dinamis. Angkatan Muda pekerja ini akan dicetak SDM Unggul yag terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jumlah 7 juta angkatan kerja baru.

Selain itu pemerintah juga telah berhasil dengan program UU Cipta Kerja guna memotong segala bentuk kendala regulasi. Pemerintahan Jokowi bersama DPR RI Sudah berhasil membuat UU tersebut dan telah disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

UU Cipta Kerja tersebut bertujuan untuk memotong regulasi sehingga dapat mempercepat prosedur perizinan yang ribet dan panjang.

Sementara itu, dalam hal transformasi ekonomi, pemerintah akan beralih dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah ekonomi tinggi.

Tentu hal ini agar lebih menguntungkan secara ekonomi, demi kemakmuran bangsa dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diantaranya adalah program penguatan sumber daya alam yang sudah dilakukan adalah mengolah minyak kelapa sawit menjadi energi baru terbarukan menjadi bahan bakar dan avtur pesawat.

Selain itu memproduksi nikel bukan hanya sebagai bahan mentah namun sebagai bahan jadi untuk lithium-ion baterei atau UPS. Sehingga Indonesia tidak mengekspor bahan mentah saja, tetapi juga mengirim barang jadi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Perlu kita akui bahwa ada pelambatan dan pelemahan ekonomi. Namun setelah adanya Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah bekerja taktis dan strategis untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional.
Dalam menangani situasi pandemi, Pemerintah juga telah menyiapkan strategi-strategi yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi.

Dimulai dengan pemberian stimulus bagi UMKM dan Koperasi, keringanan pajak PPn dan PPh bagi UKM, pemberian bansos, pemberian bantuan kepada kelompok pekerja dan lainnya. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam memulihkan ekonomi nasional.

Tentu saja dalam menghadapi segala permasalahan, Jokowi tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan sinergitas dari seluruh elemen bangsa. Meski demikian langkah taktis Presiden Jokowi tidak bisa dipandang sebelah mata.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.